Ditambah, pemotong hanya diberlakukan pada haji pokok dan tunjangan yang nilainya besar tidak tersentuh sama sekali.
“Menghukum Wakil Ketua KPK yang manfaatkan posisinya untuk kolusi dengan tersangka bukan dipecat tapi dengan memotong 40 persen dari gaji pokoknya yang 4.6 juta per bulan,” ujarnya.
“Berbagai tunjangannya yang jumlahnya 80 juta tidak disentuh,” sambungnya.
Meski dipotong gaji pokok, Lili Pintauli Siregar masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Dinataranya yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2,1 juta.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Kriteria Sosok yang Pantas Jadi Penggantinya di Jawa Tengah
Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp6,8 juta.
Dikutip dari Antara, majelis etik mengatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK