BSU Belum Juga Cair? Segera Cek Data Penerima Melalui Cara-cara Berikut!

- 16 Agustus 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi. Beberapa cara untuk mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker untuk para pekerja.
Ilustrasi. Beberapa cara untuk mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker untuk para pekerja. /Pixabay/Emaji

PR CIREBON - Pemerintah melalui Kemnaker mengumumkan akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja atau karyawan di tahun 2021 ini.

Para pekerja atau karyawan diketahui akan mendapat besaran BSU sejumlah Rp1 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Namun, bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU di tahun 2021 atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara.

Baca Juga: 94 Poin Pidato Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI, 16 Agustus 2021

Adapun, cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker atau belum, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, di antaranya:

1. Cek daftar nama penerima BSU melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik menu Bantuan Subsidi Upah;

Baca Juga: 10 Pemain Sepakbola dengan Gaji Tertinggi di Dunia Tahun 2021, Ada David de Gea sampai Cristiano Ronaldo

3. Bisa juga cek melalui website microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175;

5. Bisa juga melalui media sosial Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan melalui menu direct message;

Baca Juga: Presiden Afghanistan Tinggalkan Negaranya, Sebut Taliban Telah Menang dan Ingin Hindari Pertumpahan Darah

Pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta agar pekerja tidak memberikan data diri di halaman komentar.

Dan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membalas setiap pertanyaan melalui direct message.

6. Atau bisa mengecek langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Satu Tahun Perjalanan Asmara, Rizky Billar dan Lesti Kejora Sempat Disarankan Menikah Dahulu Secara Agama

Untuk diketahui bahwa pekerja yang akan menerima BSU merupakan pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Pekerja juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Selain itu, pekerja bukanlah seorang penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bantuan UMKM.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x