Banding Rizieq Shihab Ditolak, Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp20 Juta

- 5 Agustus 2021, 16:11 WIB
Rizieq Shihab dipastikan menjalani hukuman 8 bulan penjara setelah banding yang diminta kuasa hukumnya ditolak.
Rizieq Shihab dipastikan menjalani hukuman 8 bulan penjara setelah banding yang diminta kuasa hukumnya ditolak. /Antara

PR CIREBON - Kasus hukum yang berkaitan dengan Rizieq Shihab akhirnya sampai pada babak akhir.

Pada 5 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dipastikan menguatkan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab sendiri didakwa dalam kasus kerumunan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat dimana PN Jakarta Timur memutuskan 8 bulan penjara.

Baca Juga: Ingin Jadi Peserta Upacara HUT RI ke-76? Simak Langkah-langkah Pendaftarannya Berikut Ini

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari pmjnews, banding yang diajukan kuasa hukum dari Rizieq Shihab telah ditolak Pengadilan Tinggi.

Keputusan tersebut dapat dilihat melalui salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 5 Agustus 2021.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,”.

Baca Juga: Meski Berhasil Meraih Medali Perak dalam Olimpiade Tokyo 2020, Chen Long Justru Dianggap Tidak Berguna

Diberitakan Pikiran Rakyat sebelumnya, adapun penguatan putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x