Banding Rizieq Shihab Ditolak, Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp20 Juta

- 5 Agustus 2021, 16:11 WIB
Rizieq Shihab dipastikan menjalani hukuman 8 bulan penjara setelah banding yang diminta kuasa hukumnya ditolak.
Rizieq Shihab dipastikan menjalani hukuman 8 bulan penjara setelah banding yang diminta kuasa hukumnya ditolak. /Antara

Baca Juga: Makin Menegangkan, Ha Yoon Chul Terlihat Marah Besar pada Cheon Seo Jin di Drakor The Penthouse 3!

Perlu diketahui bahwa vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa penuntut yang mengajukan dua tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menekankan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan.

Itu semua tertulis dalam salinan putusan dari Pengadilan Tinggi.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah