PR CIREBON - Husin Alwi Shihab kembali menelan rasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Habib Rizieq Shihab.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Cyber Indonesia itu mengatakan seharusnya Habib Rizieq Shihab mendapat hukuman penjara selama 10 tahun.
Husin Alwi Shihab menyayangkan keputusan Majelis Hakim tersebut kepada Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Soal Pertemuan Tiongkok dan Amerika Serikat, Pejabat AS: Tidak Ada yang Direncanakan pada G20
Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disebut Husin Alwi Shihab perihal hukuman Habib Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkannya pada 24 Juni 2021 melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab.
"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tulis Husin Shibab, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @HusinShihab.
Baca Juga: Apa itu Covid-19 Varian Delta? Simak Penjelasannya Berikut Ini Menurut Ahli
Tidak hanya sampai disitu saja, Husin Alwi Shihab juga menyoroti beberapa kasus yang pernah melibatkan Habib Rizieq Shihab.