Sehingga disimpulkan untuk masalah hukum dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dihukum untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dengan subsidair 5 bulan pidana kurungan.
Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang tersebut setelah mempertimbangkan bahwa hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar.
Baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif dan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana.
Semua itu sesuai dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari terdakwa Rizieq Shihab.
Kemudian berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Perbarengan (Concursus).
Baca Juga: Daniel Radcliffe Tolak Kembali sebagai Harry Potter Jika Filmnya Reboot
Tidak hanya vonis yang berkaitan dengan Rizieq Shihab, Majelis Hakim juga membacakan vonis kepada kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Rizieq Shihab bersama ke lima orang lainnya masing-masing dikenakan hukuman delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
Hakim menekankan bahwa Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.