PR CIREBON- Perkara yang berkaitan dengan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sukses menjadi perhatian nasional.
Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan vonis pidana kepada Rizieq Shihab.
Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim terhadap kasus tes usap di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Korea Selatan Terapkan Pelonggaran Jarak Sosial, Konser K-Pop Secara Langsung Segera Kembali
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antaranews, Majelis Hakim, Khadwanto menyebutkan bahwa Rizieq Shihab secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus RS UMMI Bogor dan dijatuhkan vonis pidana selama empat tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Majelis Hakim pada 24 Juni 2021.
Majelis Hakim juga memaparkan Rizieq Shihab dianggap telah meresahkan warga karena telah menyampaikan kabar bohong dengan menyatakan dirinya tidak terpapar Covid-19.
Di samping itu, ada juga yang dapat meringankan terdakwa Rizieq Shihab yakni memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama.