Divonis 4 Tahun Penjara untuk Kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab: Saya Menolak Putusan Majelis Hakim

- 24 Juni 2021, 20:35 WIB
Rizieq Shihab merasa tak terima dengan putusan hakim.
Rizieq Shihab merasa tak terima dengan putusan hakim. /ANTARA FOTO/Fauzan

Karena itu diharapkan dapat menunjukan kelakuan baiknya pada masa mendatang.

Perlu diketahui bahwa vonis yang diberikan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq Shihab dikenakan hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Anggota Kongres AS Minta Selidiki Kompetisi yang Digelar Oktober 2019, Diduga Penyebar Pertama Covid-19

Menanggapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab memberikan tanggapan dengan menolak keputusan tersebut.

Dikutip dari sumber yang sama, terdakwa Rizieq Shihab menyatakan untuk mengajukan banding terhadap vonis empat tahun tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri mengenakan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait kasus tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Utang Indonesia Bertambah Rp1.296,5 Triliun, DPR: Indonesia Bisa Masuk pada Jurang Kebangkrutan

Setelah dibacakan mengenai dakwaan dan vonis yang diberikan, Rizieq Shihab diberi kesempatan untuk menerima haknya.

Majelis Hakim juga memberikan dua kesempatan  untuk memutuskan sekarang atau diberi waktu untuk mengajukan sikap maksimal tujuh hari.

Terdapat tiga hak yang dimiliki terdakwa yakni, mengajukan banding, menerima putusan dari Majelis Hakim, atau mengajukan keringanan kepada Presiden.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah