Karena itu diharapkan dapat menunjukan kelakuan baiknya pada masa mendatang.
Perlu diketahui bahwa vonis yang diberikan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq Shihab dikenakan hukuman enam tahun penjara.
Menanggapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab memberikan tanggapan dengan menolak keputusan tersebut.
Dikutip dari sumber yang sama, terdakwa Rizieq Shihab menyatakan untuk mengajukan banding terhadap vonis empat tahun tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri mengenakan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait kasus tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Utang Indonesia Bertambah Rp1.296,5 Triliun, DPR: Indonesia Bisa Masuk pada Jurang Kebangkrutan
Setelah dibacakan mengenai dakwaan dan vonis yang diberikan, Rizieq Shihab diberi kesempatan untuk menerima haknya.
Majelis Hakim juga memberikan dua kesempatan untuk memutuskan sekarang atau diberi waktu untuk mengajukan sikap maksimal tujuh hari.
Terdapat tiga hak yang dimiliki terdakwa yakni, mengajukan banding, menerima putusan dari Majelis Hakim, atau mengajukan keringanan kepada Presiden.