Divonis 4 Tahun Penjara untuk Kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab: Saya Menolak Putusan Majelis Hakim

- 24 Juni 2021, 20:35 WIB
Rizieq Shihab merasa tak terima dengan putusan hakim.
Rizieq Shihab merasa tak terima dengan putusan hakim. /ANTARA FOTO/Fauzan

Baca Juga: Mimpi Bertemu Mantan? Simak 8 Mimpi dan Maknanya yang Perlu Kamu Ketahui!

Sampai pada akhirnya, kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.

“Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim, dan saya menyatakan banding. Terima Kasih,” ucap Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab menilai keputusan Majelis Hakim hanya berdasarkan dari keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Sinopsis Film Hunter Killer: Aksi Penyelamatan Presiden Rusia oleh Kru Kapal Selam AS

Dia juga menambahkan kalau saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum tersebut juga tidak pernah dihadirkan dalam sidang.

Majelis Hakim juga mengungkapkan karena adanya pengajuan banding, maka perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah