Utang Indonesia Bertambah Rp1.296,5 Triliun, DPR: Indonesia Bisa Masuk pada Jurang Kebangkrutan

- 24 Juni 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi. Utang negara Indonesia yang meningkat pesat membuat DPR meminta pemerintah untuk memiliki skema dalam pembayarannya.
Ilustrasi. Utang negara Indonesia yang meningkat pesat membuat DPR meminta pemerintah untuk memiliki skema dalam pembayarannya. /Pixabay/EmiAji

PR CIREBON - Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah begitu kewalahan menghadapi dampak ekonomi yang dirasakan dan akibatnya utang negara semakin membengkak.

Jumlah utang Indonesia semenjak tahun 2019 sampai 2021 terus bertambah secara signifikan bahkan mencapai Rp1.296,5 Triliun.

Pertambahan utang tersebut tentu saja membuat DPR khawatir mengingat keadaan Indonesia yang semakin kesulitan menghadapi kenaikan kasus Covid-19.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Kamis, 24 Juni 2021: Pagi yang Baik untuk Aries, hingga Scorpio Jangan Ceroboh

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi DPR RI, Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad meminta pemerintah untuk memiliki perencanaan dalam menghadapi profil utang luar negeri yang akan jatuh tempo 5 sampai 15 tahun lagi.

Berdasarkan data, rasio utang pemerintah terus mengalami peningkatan mulai dari 30,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2019 menjadi 39,4 persen dari PDB pada tahun 2020.

Tentu peningkatan ini adalah dampak dari defisit keuangan negara yang disebabkan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengusaha Perangkat Lunak Anti Virus McAfee Meninggal Dunia di Penjara, Berikut Kronologinya

Semakin mengkhawatirkan ketika pemerintah telah berada pada posisi yang melewati batas amannya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x