Apabila dibandingkan dengan kewajiban bunga dan cicilan terhadap penerimaan ekspor maka kini akan berada di posisi 27,86 persen, dimana batas amannya 20 persen.
Hal ini semakin serius, karena Debt to GDP Ratio, sementaara total utang terhadap PDB sudah mencapai 39,7 persen dari batas aman 40 persen.
Baca Juga: Huruf P pada Logo Gedung KPK Rusak, Giri Suprapdiono: Tanda Apakah Ini?
Kamrussamad menyadari kalau negara kini berada pada kondisi sulit dimana penerimaan atau pemasukan belum stabil.
“Penerimaan negara yang terus mengalami kontraksi, sumber-sumber ekonomi baru masih bersifat wacana,” ucapnya.
“Kalau kita terus keluarkan obligasi internasional tanpa upaya skenario pengurangan pinjaman, khawatirnya Indonesia bisa masuk pada jurang kebangkrutan atau salah pengelolaan,” sambung Kamrussamad.
Diketahui bahwa sampai saat ini pemerintah setidaknya memiliki tiga struktur pinjaman luar negeri.
Diantaranya adalah pinjaman luar negeri milik pemerintah, pinjaman luar negeri BUMN, dan pihak swasta.
Anggota Komisi XI DPR RI itu berpendapat kalau perlu dibuat perencanaan yang tepat dari ketiganya.