Pernyataan Komisi VIII DPR Terkait Isu Utang Indonesia Terhadap Keberangkatan Haji Tahun 2021 yang Dibatalkan

- 3 Juni 2021, 19:00 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terkena berita bohong atau hoax perihal kuota haji 2021.*
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terkena berita bohong atau hoax perihal kuota haji 2021.* /Tangkapan Layar Youtube.com/ Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 2021.

Perihal haji, menurut penuturan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari tayangan kanal Youtube Pikiran Rakyat pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: 3 Juni Hari Pasar Modal Indonesia, Berikut Daftar Hari-hari Besar Lainnya di Bulan Ini

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait keberangkatan haji tahun 2021.

Hadir pula, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, dan BPKH.

Selain itu, terdapat pula Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Kembali Mendapat Kritikan, Gelaran Olimpiade Tokyo Disebut Tidak Normal oleh Penasihat Medis Senior Jepang

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H atau 2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, dalam konferensi tersebut Kemenag mengaku sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Langkah tersebut guna mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Simak! Spotify Hadirkan Fitur Terbaru Buat Penggunanya Merasa Lebih Indah

Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Gus Yaqut.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terkena berita bohong atau hoax.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Haji 1442 H, Begini Kata Menag Gus Yaqut

"Kalau ada berita yang menyatakan bahwa pembatalan keberangkatan haji tahun ini karena hutang Indonesia terhadap Arab Saudi, itu hoax," tegas Yandri.

Yandri mengatakan bahwa apabila terdapat hal yang berkaitan dengan hutang Indonesia ke Arab Saudi dalam urusan pemondokan, dan katering dipastikan hal itu adalah hoax.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa dana haji dinyatakan aman dengan menyebutkan lima kali.

"Saya pastikan, dana haji aman, oleh karena itu kepada calon jemaah haji tidak perlu risau," pungkasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x