Pasalnya, perlu waktu transisi sejak diumumkannya peraturan tersebut.
Menkumham juga memeprtegas peraturan terkait larangan masuk TKA ke wilayah Indonesia selama masa PPKM, itu telah dikoordinasikan secara lebih lanjut bersama Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
Menurutnya, bagi TKA yang sudah dalam proses penerbangan, masih ada pengecualian masuk wilayah Indonesi. Karena tidak bisa langsung dideportasi, harus ada penyesuaian.
“Tentu tidak fair ya jika ada orang yang sedang dalam proses terbang, kemudian langsung kita deportasi. Maka dari itu butuh penyesuaian,” jelas Yasonna Laoly.
Sebagai informasi, Permenkumham yang diteken pertanggal 21 Juli 2021 tersebut menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kebijakan baru ini diterbitkan guna membantu penanganan Covid-19 khususnya mencegah penyebaran dan kemunculan klaster baru.***