PR CIREBON — Pemerintah Republik Indonesia resmi tutup pintu bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke tanah air selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan perihal TKA tersebut telah ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021 dan telah ditandatangani Yasonna Laoly pada tanggal 21 Juli 2021.
TKA merupakan salah satu pihak yang dapat pengecualian untuk masuk ke wilayah Indonesia, di mana sebelumnya masih diberikan izin asalkan bertugas di proyek strategis nasional.
Baca Juga: 12 Pemain Muda Barcelona Lakoni Debut Bersama Tim Senior Lawan Gimnastic
Akan tetapi, walau pemerintah resmi menutup pintu, ada lima kategori TKA yang masih diperbolehkan masuk ke dalam wilayah Indonesia.
“Orang asing yang diperbolehkan masuk wilayah Indonesia hanyalah yang memegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang izin tinggal Diplomatik dan izin tinggal Dinas.” ujar Yassona Laoly dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Juli 2021, dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari PMJ News.
Kemudian, “pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” tambah Menhumkam.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 22 Juli 2021: Leo Untung, Virgo Berkembang, dan Libra Sukses
Meski begitu, Yasonna Laoly menegaskan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku dua hari sejak diterbitkan.