yang
PR CIREBON- Anggota Komisis II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, turut memberikan tanggapan perihal kabar masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia saat negara tengah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat.
Tanggapan terkait WNA yang masuk ke Indonesia saat PPKM Darurat itu diungkapkan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun media sosial Twitter miliknya pada Senin, 5 Juli 2021.
Disampaikan Mardani Ali Sera bahwa pemerintah sudah sepatutnya menahan atau menunda WNA yang masuk ke Indonesia di tengah situasi penerapan PPKM Darurat saat ini.
Baca Juga: Militer Myanmar Kembali Tewaskan Pengunjuk Rasa, Warga: Mereka Menembak Semua yang Bergerak
"Masuknya WNA dari manapun dengan alasan apapun sebaiknya ditunda dulu sampai PPKM Darurat selesai," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Lebih lanjut, Mardani pun mengatakan makna darurat pada kebijakan PPKM harus benar-benar berlaku bagi seluruh pihak.
"Makna “Darurat” harus berlaku untuk semua pihak," ujarnya.
Baca Juga: Demi Ungkap Kasus Anak Hilang pada 1996, Polisi Jepang Beri Hadiah Rp781 Juta untuk Informasi
Sehingga, tambahnya, pergerakan WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus ditunda karena khawatir bisa membawa varian Covid-19 lain.