Hal tersebut semata-mata dilakukan karena Pemerintah memiliki prioritas kepada dua hal yakni, Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19.
“Dilakukan prioritas kembali dan akan disalurkan untuk belanja penanganan Covid dan pemulihan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Dipastikan bahwa APBN akan terus bekerja keras melindungi masyarakat melalui penanganan Covid 19 dari sisi kesehatan, terutama selama PPKM Darurat diberlakukan.
Diharapkan juga dengan adanya prioritas tersebut dapat membantu masyarakat di berbagai sektor, terutama sektor kesehatan, dalam menghadapi PPKM Darurat.***