Kendati, RUU itu masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan kontroversi ini.
“Isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya juga tidak tepat di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Corona,” jelas Hergun sapaan akrab politisi F-Gerindra ini.
Baca Juga: Wajib Kamu Tonton! 7 Drama Korea Selatan Terbaik yang Mendapatkan Baeksang Arts Awards
Dia juga menambahkan soal pemerintah akan menghapus 11 jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, salah satunya adalah jasa pendidikan atau sekolah.
Hal senada diserukan Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto, yang menandaskan, dengan sembako dan jasa pendidikan dikenakan PPN, jelas menunjukan pemerintah sedang menekan rakyat kecil.
Wihadi, politisi Partai Gerindra ini pun keheranan. Kala pemerintah seolah beri relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah, yang hanya bisa dinikmati kalangan menengah ke atas. Tapi embako dan pendidikan malah akan dikenai pajak.
Tak hanya itu, Wihadi lantas meminta pemerintah dapat menemukan cara yang tidak menyakiti hati rakyat kecil. Dengan berinovasi dalam mencari sumber penerimaan pajak baru yang pro rakyat kecil.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin pun turut menanggapi wacana tersebut. Ia menilai rencana sembako dan jasa pendidikan dikenakan pajak perlu ditinjau kembali.
Politisi perempuan dari Partai Golkar ini menyarankan pemerintah agar mengkaji wacana ini dengan lebih komprehensif dan mendalam.