Tolak PPN Sembako, Dedi Mulyadi: Negara Tak Boleh Ambil Untung dari Kebutuhan Pokok Rakyat

- 12 Juni 2021, 05:00 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi tolak PPN sembako.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi tolak PPN sembako. /Dok. DPR RI/

PR CIREBON - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menolak rencana penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sembako dari sektor pertanian.

Dedi Mulyadi menolak rencana penerapan PPN karena menilai pemerintah tidak boleh mencari untung dari kebutuhan pokok masyarakat.

Apabila PPN diterapkan ke produk pertanian, kata Dedi Mulyadi, maka akan semakin mencekik petani.

Baca Juga: Menangkan Acara Kompetisi Kingdom, Bang Chan Stray Kids: Kami Berterima Kasih pada Banyak Orang, Terutama STAY

"Kalau produk pertanian itu dikenakan pajak 12 persen atau 5 persen, pada akhirnya produksi pertanian akan semakin ditekan harganya, dan petani akan semakin rugi," kata Dedi Mulyadi kepada Antara, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Selain merugikan petani, kata Dedi Mulyadi, penerapan PPN tersebut juga bertentangan dengan fungsi negara.

Fungsi yang dimaksud yakni negara harus menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan.

Baca Juga: FBI Sebut Pelaku Serangan Capitol AS Akan Didakwa dengan Tuduhan Serius, Tolak Sebut Nama Donald Trump

Dia mengatakan bahwa komponen bahan pangan adalah komponen yang harus dilindungi oleh negara.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x