Diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Padahal sebelumnya, produk dari sektor tersebut tidak dikenai PPN.***
Diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Padahal sebelumnya, produk dari sektor tersebut tidak dikenai PPN.***
Editor: Al Makruf Yoga Pratama
Sumber: ANTARA