PR CIREBON - Masyarakat Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan diumumkannya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.
Pasalnya kebijakan tersebut terkesan ironis apabila mengingat di awal tahun 2021 pemerintah dengan percaya diri memberikan relaksasi pajak diskon PPnBM terhadap mobil baru.
Diskon tersebut sengaja diberikan untuk memberi stimulus kepada industri otomotif di Indonesia yang lesu akibat dari dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Efek Samping Kelebihan Vitamin D, Sebabkan Hiperkalemia hingga Kerusakan Ginjal
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran-Rakyat.com, kebijakan diskon pajak PPnBM bahkan mencapai 0 persen yang berlangsung selama tiga bulan pertama, kemudian dilanjutkan dengan PPnBM 50 persen pada tiga bulan berikutnya untuk mobil baru.
Berkaitan dengan kebijakan diskon tersebut, ternyata terbukti efektif, karena berdasarkan data adanya peningkatan penjualan mobil di Indonesia yang mencapai 400 persen.
Kebijakan diskon pajak ini efektif dan patut diapresiasi, namun lain halnya dengan kebijakan yang akan dikenakannya PPN kepada sembako yang mencapai 12 persen.
Baca Juga: Bingung Buat Konten YouTube, Baim Wong Bagi-bagi Uang ke Pengendara Ojol yang Diberhentikannya
Tentu hal ini membuat banyak orang sangat prihatin mengingat sembako merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat.