Anggota DPR Ini Sebut Pemerintah Sengsarakan Rakyat Jika Sembako dan Jasa Pendidikan Jadi Objek Pungutan Pajak

- 13 Juni 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi. Anggota DPR pinta pemerintah membatalkan rencana pengenaan PPN pada sembako dan jasa pendidikan.
Ilustrasi. Anggota DPR pinta pemerintah membatalkan rencana pengenaan PPN pada sembako dan jasa pendidikan. /Pixabay.com/EmAj

PR CIREBON — Ihwal rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan hendak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditi sembako, ditentang sejumlah kalangan, termasuk dari para wakil rakyat Anggota DPR RI.

Adapun rencana pemerintah mengelurkan dua jenis barang dan sebelas jenis usaha dari daftar bebas PPN, artinya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Salah satu jenis yang akan dikenai PPN oleh pemerintah adalah produk sembako. Terkait hal itu, beberapa anggota DPR menilai kebijakan tersebut mengorbankan rakyat kecil.

Baca Juga: Berikut 3 Tanda Seorang Sahabat Cemburu dengan Kehidupanmu, Bisa Menjadi Toxic!

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menerangkan, bahwa di dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik.

Disebutkan, pasal 1 angka 10 dan Pasal 44E jelas mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN. Sebelumnya, jenis barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN seperti diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) huruf a, b, c, d, e, g, i, j, k, o, dan p.

Rancangan Undang-Undang KUP (RUU KUP) itulah yang akhirnya menjadi polemik di tengah masyarakat, sebagaimana dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari laman Parlementaria, Sabtu 12 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Mingguan 14-20 Juni 2021: Scorpio Tersesat, Libra Berhasil Tinggalkan Keadaan Buruk

Diketahui pula, hingga saat ini Komisi XI DPR RI belum menerima draf RUU KUP yang dimaksud tersebut.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Parlementaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x