Pasalnya, Puteri menilai keputusan pemerintah mengenakan pajak pada sembako dan jasa pendidikan, selain berpotensi melemahkan daya beli rakyat kecil dan menekan pedagang kecil. Pun berpotensi menimbulkan efek domino atas ketersediaan sembako di pasar.
Begitu pun sama halnya dilontarkan Anggota Komisi X DPR Robert J Kardinal, bahwa jika terjadi sembako dan jasa pendidikan dikenakan PPN, usulan ini bisa melabrak konstitusi. Maka ia meminta pemerintah membatalkannya.
Diterangkannya soal pencanangan pemerintah tentang Program Wajib Belajar 9 Tahun. Dan, di dalam UUD’45 Pasal 31 pun tegas disebutkan, bahwa setiap warga negara Indonesia punya hak mendapatkan pendidikan yang layak.
Lantas politisi Partai Golkar ini pun merasa heran dengan rencana pemerintah tersebut seolah tidak bisa melihat kehidupan yang dialami rakyat kecil.
Di mana, masih ada rakyat kecil yang kesusahan mencari biaya untuk SPP sekolah, bahkan membeli sembako untuk makan sehari pun kebingungan mencari sumber pendapatannya.
Untuk diketahui, saat ini Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUP telah dikirimkan kepada DPR RI. Namun, Puteri menyebut bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI belum melakukan pembahasan terkait RUU ini.
Dua jenis barang yang dihapus sebagaimana termaktub dalam UU PPN Pasal 4A ayat 2 adalah (a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan (b) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.