Syarat Pembuatan Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Simak Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pemilik Kartu!

- 13 Juni 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi. Berguna sebagai tanpa untuk pencari kejra, simak cara pembuatan Kartu Kuning bagi para pencari kerja.
Ilustrasi. Berguna sebagai tanpa untuk pencari kejra, simak cara pembuatan Kartu Kuning bagi para pencari kerja. /Pixabay/free photos/

PR CIREBON- Kartu Kuning yang akan dibahas kali ini bukanlah kartu kuning dalam pertandingan sepak bola.

Akan tetapi, Kartu Kuning (AKT) yang dimaksud adalah kartu sakti untuk para pencari kerja. Bagi para pencari kerja mungkin sudah tidak asing lagi dengan kartu ini.

Sementara untuk yang baru saja lulus dari sekolah atau kuliah, mungkin sedikit asing terkait Kartu Kuning tersebut.

Baca Juga: Percepat Persiapan Pembukaan Pariwisata Bali, Menparekraf Sandiaga Uno Singgung 'BTS'

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan instagram @indonesiabaik.id pada 12 Juni 2021, Kartu Kuning ini berguna sebagai tanda untuk pencari kerja yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.

Untuk pengurusan atau pembuatannya bisa dilakukan secara individu yakni oleh para pencari kerja sendiri atau bisa juga diurus oleh pemberi kerja.

Kartu Kuning sendiri dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pemerintah yakni Dinas Ketenagakerjaan sebagai bentuk pendataan para pencari kerja.

Baca Juga: Klaim Hadiahnya Sekarang! Cek Kode Redeem Free Fire 'FF' yang Dirilis Garena Hari Minggu, 13 Juni 2021

Dalam Kartu Kuning memiliki banyak informasi mengenai para pencari kerja yang sifatnya sangat penting. Diantaranya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x