PR CIREBON- Kartu Kuning yang akan dibahas kali ini bukanlah kartu kuning dalam pertandingan sepak bola.
Akan tetapi, Kartu Kuning (AKT) yang dimaksud adalah kartu sakti untuk para pencari kerja. Bagi para pencari kerja mungkin sudah tidak asing lagi dengan kartu ini.
Sementara untuk yang baru saja lulus dari sekolah atau kuliah, mungkin sedikit asing terkait Kartu Kuning tersebut.
Baca Juga: Percepat Persiapan Pembukaan Pariwisata Bali, Menparekraf Sandiaga Uno Singgung 'BTS'
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan instagram @indonesiabaik.id pada 12 Juni 2021, Kartu Kuning ini berguna sebagai tanda untuk pencari kerja yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
Untuk pengurusan atau pembuatannya bisa dilakukan secara individu yakni oleh para pencari kerja sendiri atau bisa juga diurus oleh pemberi kerja.
Kartu Kuning sendiri dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pemerintah yakni Dinas Ketenagakerjaan sebagai bentuk pendataan para pencari kerja.
Dalam Kartu Kuning memiliki banyak informasi mengenai para pencari kerja yang sifatnya sangat penting. Diantaranya sebagai berikut: