PR CIREBON - Perusahaan Giant akan dilakukan penutupan oleh pengelola pada akhir Juli 2021.
Para karyawan Giant masih belum mengetahui proses selanjutnya untuk pekerjaan mereka.
Dikutip dari PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram @kemnaker pada Jumat 28 Mei 2021, Kemnaker telah membuat fasilitas pertemuan manajemen perusahaan ritel Giant.
Pertemuan tersebut juga mengundang pihak serikat perkera/serikat buruh untuk membicarakan penutupan tersebut.
Dalam peremuan yang digelar di Kantor Kemnaker pada hari Jumat, 28 Mei 2021.
Sangat disayangkan bahwa pihak manajamen Giant berhalangan hadir karena sedang melakukan pembicaraan dengan para karyawan untuk mencari solusi terbaik.
Baca Juga: Rizky Billar Umumkan Tanggal Lamaran, Soimah Buat Lesti Kejora Menangis: Apakah Bisa?
“Kita tetap akan melanjutkan proses fasilitasi dengan kembali mengundang kedua belah pihak," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Sehingga kita dapat memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai rencana penutupan ritel Giant ini," tambahnya.
Hal itu dilakukan guna mendapatkan kejelasan atas nasib para karyawan.
"Termasuk mengenai kejelasan nasib para pekerjanya ke depannya,” sambungnya.
Menaker Ida meminta kepada pihak manajemen untuk melakukan upaya agar tidak terjadi PHK terhadap para karyawan
“Kita minta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit antara pihak manajemen dan pekerja," harapnya.
“Mengenai rencana penutupan Giant ini. Semua hal harus dikomunikasikan dengan baik dan jelas,” tambahnya.
Jika PHK tidak terhindari, maka pemerintah meminta perusahaan agar menjamin pembayaran hak-hak bagi pekerja sepenuhnya.
"Namun bila berbagai upaya untuk menghindari PHK tetap tidak bisa dihindari, dan tidak ada pilihan lain," tuturnya.
"Pemerintah pun meminta perusahaan agar menjamin pembayaran hak-hak bagi pekerja sepenuhnya," ungkap Menaker Ida.
"Pemerintah meminta agar hak-hak pekerja wajib dipernuhi oleh phak manajemen,” tambahnya.
Pihak manajemen juga memberikan opsi agar para pekerja yang akan ter-PHK.
Baca Juga: Anaknya Disebut Sultan hingga Nagita Slavina Ngidam Villa Rp 220 M, Ibu Raffi Ahmad: Aamin
Memiliki kesempatan bekerja di perusahaan lain yang masih dalam naungan PT. Hero Supermarket Tbk.
Kemnaker juga menawarkan sebuah opsi adanya kerja sama program skilling, reskilling, upskilling bagi para pekerja ter-PHK.
Untuk mendapatkan pelatihan kerja di balai latihan kerja, dan ada program wirausaha mandiri yang dapat dimanfaatkan para pekerja yang ter-PHK.
Baca Juga: 5 Zodiak Pendendam yang Selalu Ingin Membalas Lebih Kejam, Hati-hati dengan Scorpio
***