Polri Bongkar Gembong Narkoba Jaringan Timur Tengah-Malaysia, Temukan Sabu 2,5 Ton Bernilai Triliunan

- 28 April 2021, 18:50 WIB
Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 April 2021.*
Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 April 2021.* /PMJ/Yenni

PR CIREBON - Tim gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama dengan Bea Cukai, BNN RI, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil membongkar sindikat gembong narkoba jenis sabu jaringan peredaran Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia, Rabu 28 April 2021.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan dan disita polisi, yaitu sebanyak 2,5 ton sabu yang didapat dari total puluhan tersangka.

"Dari hasil segala pengembangan, akhirnya kita berhasil mengungkap 2,5 ton sabu dari total 18 tersangka," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu 28 April 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Berikut Fakta Kepribadian Asli Amanda Manopo, Apakah Sama dengan Andin di Sinetron Ikatan Cinta?

"18 tersangka tersebut rinciannya yakni 17 warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria," sambungnya.

Dikemukakan Kapolri, penangkapan gembong narkoba jaringan internasional tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yaitu, Kabupaten Aceh Besar, Kota Aceh, dan pengembangan di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Peredaran narkotika tersebut merupakan jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan 18 orang tersangka.

Baca Juga: Pernyataan Saksi Kasus Video Syur yang Seret Namanya Telah Ringankan Terdakwa, Gisel: Harus Siap

Kapolri menuturkan bahwa tindak pemberantasan narkoba ini sebagaimana menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat penegak hukum untuk selalu melakukan pengejaran dan penangkapan kepada seluruh pengedar dan bandar narkotika.

Proses penangkapan dilakukan pada tanggal 10 April 2021 terhadap penyelundupan narkoba oleh Polri dan Ditjen Bea dan Cukai.

Kemudian, pada 15 April 2021 juga dilakukan penangkapan penyelundupan narkoba, kerja sama Polri dan DEA.

Baca Juga: Memanas! Angkatan Laut Amerika Serikat Melepaskan Tembakan Peringatan Ke Kapal-Kapal Iran

"Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan bersama rekan-rekan dari Ditjen Pemasyarakatan," terang Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Drug Enforcement Administration (DEA).

Kapolri menyebutkan, barang bukti narkotika itu jika dirupiahkan sebesar Rp1,2 triliun. Barang bukti itu dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Dalam jumpa pers itu hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Lapas Kemenkumham Irjen Polisi Reinhard Silitonga dan Country Attache of Indonesia DEA Brian Barger.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x