PR CIREBON - Masyarakat Indonesia sempat ramai dengan adanya penangkapan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari Batubara ditangkap KPK atas dugaan suap bantuan sosial (bansos) yang diperuntukan untuk membantu masyarakat yang sedang kesulitan karena terdampak dari pandemi Covid-19.
Seperti yang diberitakan Cirebon.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Juliari Batubara dengan menerima suap terkait pengadaan Bansos pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Ramalan Tarot Hari Ini 23 April 2021: Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio, Coba Lebih Kompromi
Juliari Batubara diduga telah menerima suap pengadaan Bansos sebesar Rp32,4 miliar.
Selain itu, diketahui dana sejumlah Rp32,4 miliar tersebut diakui Juliari Batubara digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagai biaya operasionalnya sebagai Menteri Sosial dulu.
Pada Rabu 21 April 2021, Juliari Batubara mengikuti sidang berkaitan dengan kasus suap Bansos yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari humas.polri.go.id, Jaksa KPK dalam dakwaan menyampaikan nama pengacara senior (Hotma Sitompul) hingga pedangdut (Cita Citata).