Mengejutkan! Hotma Sitompul dan Cita Citata Kecipratan, Ini Rincian Penggunaan Uang Suap Bansos Kemensos

- 21 April 2021, 17:40 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari P Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.*
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari P Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.* /ANTARA/Desca Lidya Natalia

Pemberian suap dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Disampaikan JPU KPK, Juliari P Batubara sudah menerima uang suap sebesar Rp14,7 miliar, dari total sebanyak Rp32,482 miliar tersebut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Ditendang dari Istana?

Yang diterima Juliari P Batubara dari tangan Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Tak hanya itu, ternyata dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum pun menyebut nama pengacara Senior Hotma Sitompul hingga biduan Cita Citata. Secara mengejutkan, mereka ikut kecipratan uang suap Juliari P Batubara terkait kasus bansos Covid-19.

Jaksa KPK menyebut Hotma Sitompul diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar. Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari P Batubara melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Hubungan Persahabatan Tak Bisa Bertahan Lama!

"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," beber Jaksa KPK saat membacakan dakwaan, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Semenatra itu, yang diterima pedangdut Cita Citata dari uang suap tersebut mencapai Rp150 juta. Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos Covid-19 dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah