Kader PDIP Serahkan Uang ke KPK yang Diterima dari Juliari P Batubara Terkait Korupsi Bansos

- 20 Februari 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR CIREBON - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Akhmat Suyuti telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima dari tersangka korupsi dana bansos, Juliari P Batubara (JPB).

Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat, 19 Februari 2021.

Pada hari itu juga, penyidik KPK memeriksa Suyuti sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat Mantan Menteri Sosial RI itu.

Baca Juga: WHO Catat Jumlah Kasus Covid-19 Harian Menurun Secara Global, Zubairi Djoerban Beri Penjelasan

"Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai penerima dan pemberi suap.

Adapun tiga orang penerima suap yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x