Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Tottenham vs Southampton, Harry Kane Kemungkinan Tidak Akan Diturunkan
10. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta.
11. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS.
12. Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.
Selain diberikan ke Juliari P Batubara, uang suap itu juga diberikan kepada sejumlah pihak lain, yaitu Sekjen Kemensos Hartono (Rp200 juta); Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin (Rp1 miliar); Matheus Joko Santoso (Rp1 miliar); Adi Wahyono (Rp1 miliar); Karopeg Kemensos Amin Raharjo (Rp150 juta).
Kemudian kepada, anggota tim teknis/ULP yaitu Robin Saputra (Rp200 juta), Rizki Maulana (Rp175 juta), Iskandar Zulkarnaen (Rp175 juta), Firmansyah (Rp175 juta); Yoki (Rp175 juta); dan Rosehan Asyari atau Reihan (Rp150 juta).
Juliari P Batubara dalam perkara ini didakwa menerima uang suap senilai total Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Baca Juga: Resep Puding Susu Custard Karamel yang Lezat dan Lembut ala Tasyi Athasyia
Rinciannya, Juliari P Batubara menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.