PR CIREBON — Proses hukum kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) terus berjalan. Baru-baru ini, terungkap ihwal rincian aliran penggunaan uang suap untuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang menjadi tersangka utamanya.
Berembus kabar mengejutkan, bahwa uang suap tersebut dipergunakan untuk berbagai kegiatan operasional di lingkungan Kemensos termasuk untuk penyewaan pesawat pribadi, serta pembayaran pengacara Hotma Sitompul dan penyanyi Cita Citata.
"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menggunakan uang 'fee' untuk kegiatan operasional terdakwa (Juliari P Batubara) selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis.
Hal itu disampaikan M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.
Dalam surat dakwaan, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, tersangka Juliari P Batubara disebut menerima total Rp32,482 miliar uang suap dari berbagai perusahaan penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Berikut ini rincian penggunaan uang suap tersebut adalah:
Baca Juga: Bahaya! Tidur Malam Kurang dari 6 Jam Berisiko Terkena Demensia, Berikut Penjelasannya
1. Pembelian ponsel untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp140 juta.