Mengejutkan! Hotma Sitompul dan Cita Citata Kecipratan, Ini Rincian Penggunaan Uang Suap Bansos Kemensos

- 21 April 2021, 17:40 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari P Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.*
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari P Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.* /ANTARA/Desca Lidya Natalia

PR CIREBON — Proses hukum kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) terus berjalan. Baru-baru ini, terungkap ihwal rincian aliran penggunaan uang suap untuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang menjadi tersangka utamanya.

Berembus kabar mengejutkan, bahwa uang suap tersebut dipergunakan untuk berbagai kegiatan operasional di lingkungan Kemensos termasuk untuk penyewaan pesawat pribadi, serta pembayaran pengacara Hotma Sitompul dan penyanyi Cita Citata.

"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menggunakan uang 'fee' untuk kegiatan operasional terdakwa (Juliari P Batubara) selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis.

Baca Juga: Akui Tak Tahu Soal Tisya Erni di Tengah Hubungan Sule dan Nathalie Holscher, Oma Hetty: ini Hal Biasa

Hal itu disampaikan M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Dalam surat dakwaan, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, tersangka Juliari P Batubara disebut menerima total Rp32,482 miliar uang suap dari berbagai perusahaan penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Berikut ini rincian penggunaan uang suap tersebut adalah:

Baca Juga: Bahaya! Tidur Malam Kurang dari 6 Jam Berisiko Terkena Demensia, Berikut Penjelasannya

1. Pembelian ponsel untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp140 juta.

2. Pembayaran biaya "swab test" di Kemensos sebesar Rp30 juta.

3. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Najwa Shihab: Perempuan di Desa Terpencil Tidak Mampu Beli Pembalut

4. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau sebesar Rp200 juta.

5. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta.

6. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta masing-masing untuk Sekjen Kemensos Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Tottenham vs Southampton, Harry Kane Kemungkinan Tidak Akan Diturunkan

7. Pembayaran kepada "event organizer" untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI, di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150 juta.

8. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp100 juta.

9. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Tottenham vs Southampton, Harry Kane Kemungkinan Tidak Akan Diturunkan

10. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta.

11. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS.

12. Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.

Baca Juga: Presiden Chad Idriss Deby Meninggal dalam Bentrokan dengan Pemberontak, Satu Hari Setelah Ia Menang Pemilihan

Selain diberikan ke Juliari P Batubara, uang suap itu juga diberikan kepada sejumlah pihak lain, yaitu Sekjen Kemensos Hartono (Rp200 juta); Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin (Rp1 miliar); Matheus Joko Santoso (Rp1 miliar); Adi Wahyono (Rp1 miliar); Karopeg Kemensos Amin Raharjo (Rp150 juta).

Kemudian kepada, anggota tim teknis/ULP yaitu Robin Saputra (Rp200 juta), Rizki Maulana (Rp175 juta), Iskandar Zulkarnaen (Rp175 juta), Firmansyah (Rp175 juta); Yoki (Rp175 juta); dan Rosehan Asyari atau Reihan (Rp150 juta).

Juliari P Batubara dalam perkara ini didakwa menerima uang suap senilai total Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Baca Juga: Resep Puding Susu Custard Karamel yang Lezat dan Lembut ala Tasyi Athasyia

Rinciannya, Juliari P Batubara menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.

Pemberian suap dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Disampaikan JPU KPK, Juliari P Batubara sudah menerima uang suap sebesar Rp14,7 miliar, dari total sebanyak Rp32,482 miliar tersebut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Ditendang dari Istana?

Yang diterima Juliari P Batubara dari tangan Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Tak hanya itu, ternyata dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum pun menyebut nama pengacara Senior Hotma Sitompul hingga biduan Cita Citata. Secara mengejutkan, mereka ikut kecipratan uang suap Juliari P Batubara terkait kasus bansos Covid-19.

Jaksa KPK menyebut Hotma Sitompul diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar. Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari P Batubara melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Hubungan Persahabatan Tak Bisa Bertahan Lama!

"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," beber Jaksa KPK saat membacakan dakwaan, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Semenatra itu, yang diterima pedangdut Cita Citata dari uang suap tersebut mencapai Rp150 juta. Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos Covid-19 dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah