Berikut 8 Intruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM Mikro, Berlaku di 25 Provinsi

- 20 April 2021, 13:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM Mikro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM Mikro /Portaljogja.com/Chandra Adi N

"(Gubernur) dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah Pembatasan pada masing-masing Kabupaten kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," tutur Tito Karnavian.

PPKM Mikro, lanjutnya dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pengeroyokan, Satu Anggota Brimob Meninggal dan Satu Anggota Kopassus Luka Parah

Tak hanya itu, PPKM Mikro juga melibatkan, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma dan para tokoh agama, pemuda, adat serta penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna termasuk relawan.

Berikut adalah 8 Intruksi Mendagri soal PPKM Mikro dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.

Pertama, membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari work from office 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Argumen Tertutup Kasus Pembunuhan Derek Chauvin, Ungkap Interpretasi yang Berbeda dari Kedua Pihak

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.

Ketiga, sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,

Serta perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x