PR CIREBON - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro hingga 3 Mei 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro di DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap dengan adanya PPKM Mikro ini masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Keempat Kalinya, Aktor Rio Reifan Ditangkap Soal Kasus Narkoba
Pelaksanaan PPKM Mikro di DKI Jakarta ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang. Jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," ungkap Anies Baswedan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News, Anies Baswedan mengingatkan bulan Ramadhan dapat dijadikan momentum untuk memperketat protokol kesehatan.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pengeroyokan, Satu Anggota Brimob Meninggal dan Satu Anggota Kopassus Luka Parah
"Jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah resiko keterpaparan," ujarnya.