Baca Juga: Doa Hari ke-8 Ramadhan: Menumbuhkan Kepedulian Terhadap Anak Yatim dan Fakir Miskin
Keempat, kegiatan di rumah makan atau restauran sebesar 50 persen. Adapun, pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restaurant. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00.
Kelima, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.
Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.
Kedelapan transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Di sisi lain, Inmendagri juga mengatur perihal pemantauan dan pengendalian serta evaluasi untuk mencegah penularan selama Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
"PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021," tulis instruksi itu.***