Berikut 8 Intruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM Mikro, Berlaku di 25 Provinsi

- 20 April 2021, 13:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM Mikro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM Mikro /Portaljogja.com/Chandra Adi N

Baca Juga: Doa Hari ke-8 Ramadhan: Menumbuhkan Kepedulian Terhadap Anak Yatim dan Fakir Miskin

Keempat, kegiatan di rumah makan atau restauran sebesar 50 persen. Adapun, pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restaurant. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00.

Kelima, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

Baca Juga: Pemkab Garut Gelar Pembelajaran Tatap Muka di 5 Sekolah saat Covid-19, Wakil Bupati: Tidak Ada Penolakan

Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

Kedelapan transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Di sisi lain, Inmendagri juga mengatur perihal pemantauan dan pengendalian serta evaluasi untuk mencegah penularan selama Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

"PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021," tulis instruksi itu.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x