PR CIREBON - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Perpanjangan PPKM Mikro ini dimulai hari ini Selasa 20 April 2021 sampai dengan Senin 3 Mei 2021.
Inmendagri No.9/2021 menerangkan tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.
Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 3 Mei, Anies Baswedan: Kemenangan Sudah di Depan Mata
Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, PPKM Mikro ini berlaku di 25 Provinsi.
Provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Kemudian, Kalimantan Tengah. Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan.
Baca Juga: Keempat Kalinya, Aktor Rio Reifan Ditangkap Soal Kasus Narkoba
Serta berlaku di Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.