PR CIREBON - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Mikro sejak 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 di Jawa dan Bali.
Perpanjangan penerapan PPKM Mikro disampaikan Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi efektivitas PPKM Mikro tahap pertama pada 9-22 Februari 2021.
“Berdasarkan hal tersebut tentu kita melihat untuk kita tindaklanjuti perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid-19,” ujarnya, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Setkab.go.id.
Berdasarkan hasil evaluasi, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa selama penerapan PPKM Mikro jumlah kasus Covid-19 aktif secara nasional turun signifikan yakni turun 17,27 persen dalam seminggu.
Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) mengalami penurunan.
“Kemudian, bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. (Tren) kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur,” papar Ketua KPCPEN.