PPKM Mikro Resmi Diperpanjang Sampai 19 April 2021, Pemerintah Perkecil Zonasi Pengendalian hingga Tingkat RT

- 5 April 2021, 19:45 WIB
Pemerintah Indonesia resmi perpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro).*
Pemerintah Indonesia resmi perpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro).* //Dok. Humas Setkab RI/Rahmat

PR CIREBON — Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) secara resmi diperpanjang Pemerintah Indonesia selama dua minggu, mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.

Perlu digaris bawahi, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Hal ini bertujuan, sebagaimana disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPCPEN), Airlangga Hartarto, untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.

Baca Juga: Simak! Berikut ini 5 Cara untuk Menghemat Baterai Smartphone Agar Tak Cepat Habis

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 April 2021.

“Kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujarnya lagi.

Ketua KPCPEN mengemukakan, bahwa sebelumnya, PPKM Mikro Periode IV yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021, telah dilakukan pembatasan di lima belas provinsi.

Baca Juga: Berseteru dengan Teddy Soal Harta Warisan Lina Jubaedah, Rizky Febian Ungkap Rasa Sayangnya pada Bintang

Yaitu, Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x