Setuju dengan Aturan Larangan Mudik Lebaran, Menhub Sebut Akan Susun Aturan Pengendalian Transportasi

- 30 Maret 2021, 08:58 WIB
Kemenhub di bawah Budi Karya Sumadi tengah menyusun aturan pengendalian transpotasi, sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran 2021.*
Kemenhub di bawah Budi Karya Sumadi tengah menyusun aturan pengendalian transpotasi, sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran 2021.* //setkab.go.id/

Survei ini dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Diketahui survei persepsi masyarakat tersebut diikuti oleh 61.998 responden.

Dari 61.998 responden itu terbagi menjadi beberapa profesi, yaitu karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 89 persen masyarakat tidak akan mudik jika dilarang dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik Lebaran.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, Selasa 30 Maret 2021: Capricorn Eksplor Arti Sahabat, Aquarius Harus Lebih Meneliti

Menurut estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.

Adapun tujuan daerah pemudik yaitu Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Selain itu, Budi Karya Sumadi juga meminta masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Nantinya masukan dan saran ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Selasa 30 Maret 2021: Cancer Terbukalah hingga Virgo Lebih Tertutup

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah