PR CIREBON - Terkait aturan larangan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transpotasi.
Hal ini dijelaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sebagaimana mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
"Kemenhub mendukung pelarangan mudik lebaran yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," paparnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet, 29 Maret 2021.
Menurut Budi Karya Sumadi, penyusunan aturan pengendalian transportasi ini akan melalui intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Adapun lembaga khusus tersebut yaitu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.
"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," sebutnya.
Selian itu, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penyusuan aturan ini merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri.