Soal Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Tidak Melarang Asalkan Patuhi 7 Kebijakan Ini

- 16 Maret 2021, 17:05 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan masyarakat bisa mudik pada lebaran tahun ini, asalkan mematuhi tujuh kebijakan.*
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan masyarakat bisa mudik pada lebaran tahun ini, asalkan mematuhi tujuh kebijakan.* /Instagram.com/@kemenhub151

PR CIREBON — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan tujuh kebijakan terkait pengaturan arus Mudik Lebaran 2021.

Soal pengaturan arus Mudik Lebaran 2021 ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan, tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan Mudik Lebaran pada tahun ini, meskipun masih dalam situasi tanggap pandemi Covid-19.

Baca Juga: Posting Pesta Ala Bollywood dengan Teman-temannya, Boy William Dikecam Netizen Soal Protokol Kesehatan

“Terkait dengan Mudik Lebaran pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, Selasa 16 Maret 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Kemenhub akan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan Mudik Lebaran.

Untuk hal itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Ungkap Sikap Aurel Hermansyah dan Krisdayanti di Acara Lamaran: Tegang, Ada Guratan Sedih

Namun, ada hal yang penting dan harus diperhatikan terkait Mudik Lebaran 2021, yakni tentang tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran yang dikeluarkan Kemenhub.

Pertama adalah terus menyosialisasikan protokol kesehatan pencehagan Covid-19 secara ketat, mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x