Simpang Siur Sebab Musibah Jatuhnya Pesawat, Komisi V DPR RI Sebut akan Minta Penjelasan Kemenhub

- 10 Januari 2021, 07:13 WIB
Simpang Siur Sebab Musibah Jatuhnya Pesawat, Komisi V DPR RI Sebut akan Minta Penjelasan Kemenhub, Foto Ilustrasi pesawat dari maskapai Sriwijaya Air.*
Simpang Siur Sebab Musibah Jatuhnya Pesawat, Komisi V DPR RI Sebut akan Minta Penjelasan Kemenhub, Foto Ilustrasi pesawat dari maskapai Sriwijaya Air.* /Instagram/@sriwijayaair

PR CIREBON – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, mengatakan Komisi V DPR akan segera memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu dilakukannya untuk meminta penjelasan terkait peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021 kemarin.

"Kami akan undang dan panggil Kemenhub sebagai pemegang regulasi, otoritas penerbangan dan perusahaan untuk menanyakan peristiwa tersebut," kata Syarief, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Disambut Rasa Takut, Warga Australia: Dia Belum Bertobat dan Menyesal

Syarief menjelaskan, DPR RI baru memulai Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin, 11 Januari besok sehingga agenda Rapat Kerja dengan Kemenhub, otoritas penerbangan, dan perusahaan penerbangan akan dilakukan setelah pembukaan masa sidang.

Syarief menilai, Raker tersebut sangat urgen untuk segera dilakukan karena banyak berita yang simpang siur terkait musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tersebut.

"Ada yang katakan pesawat tersebut sudah rusak sejak terbang dari Makassar, diperbaiki lalu terbang lagi ke Jakarta, kemudian ke Pontianak dan akhirnya terjadi kecelakaan," ujarnya.

Baca Juga: Identifikasi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Digelar, Fadil Imran: Ada 60 Penyelam Disiapkan

Komisi V DPR juga ingin mengetahui apakah kecelakaan tersebut berkaitan dengan kesalahan manusia atau karena masalah mesin pesawat.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x