Kemenhub Sebut Sriwijaya Air SJ 182 Layak Terbang, Analis: Umur Pesawat Bukan Penentu Keselamatan

- 12 Januari 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Pontianak-Jakarta hilang kontak setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Pontianak-Jakarta hilang kontak setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu, 9 Januari 2021. /Instagram.com/@sriwijayaair

PR CIREBON – Analis kebijakan dan komunikasi industri penerbangan, Kleopas Danang Bintoroyakti, mengatakan umur pesawat bukan menjadi satu-satunya penentu faktor keselamatan penerbangan.

Analis itu menyebut ada faktor lain yang menentukan keselamatan pesawat.

"Umur pesawat bukan menjadi penentu faktor keselamatan, karena faktor maintenance (perawatan) lah yang turut menentukan," kata Danang di Jakarta pada Selasa, 12 Januari 2021, yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Beredar Buku Biologi Sekolah Kutip Harun Yahya, Ulil Abshar Minta Nadiem Makarim Bertindak

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu itu berbadan sedang dengan tipe Boeing 737-500.

SJ 182 diproduksi pada tahun 1994 atau telah berusia 26 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, pesawat terbang kategori transportasi penumpang yang beroperasi di Indonesia paling tinggi berusia 35 tahun.

Adapun pesawat terbang selain kategori tersebut maksimal berusia 45 tahun.

Baca Juga: Pria di Singapura Perkosa Anak Tirinya Selama Lebih dari 20 Tahun, Dipenjara Hanya 9 Tahun

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x