Pesawat Boeing jenis B737-500 itu memiliki Certificate of Airworthiness dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.
"Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Adita Irawati dalam keterangannya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, juga menjelaskan bahwa pengawasan meliputi pemeriksaan semua pesawat yang diparkir atau tidak dioperasikan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Baca Juga: Habib Rizieq jadi Tersangka Kasus Tes Swab, Muannas: Semua karena Dikomporin FZ
Berdasarkan data yang ada, Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Pada 19 Desember 2020 pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang, lalu pada 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang.***