Kemenhub Sebut Sriwijaya Air SJ 182 Layak Terbang, Analis: Umur Pesawat Bukan Penentu Keselamatan

- 12 Januari 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Pontianak-Jakarta hilang kontak setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Pontianak-Jakarta hilang kontak setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu, 9 Januari 2021. /Instagram.com/@sriwijayaair

PR CIREBON – Analis kebijakan dan komunikasi industri penerbangan, Kleopas Danang Bintoroyakti, mengatakan umur pesawat bukan menjadi satu-satunya penentu faktor keselamatan penerbangan.

Analis itu menyebut ada faktor lain yang menentukan keselamatan pesawat.

"Umur pesawat bukan menjadi penentu faktor keselamatan, karena faktor maintenance (perawatan) lah yang turut menentukan," kata Danang di Jakarta pada Selasa, 12 Januari 2021, yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Beredar Buku Biologi Sekolah Kutip Harun Yahya, Ulil Abshar Minta Nadiem Makarim Bertindak

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu itu berbadan sedang dengan tipe Boeing 737-500.

SJ 182 diproduksi pada tahun 1994 atau telah berusia 26 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, pesawat terbang kategori transportasi penumpang yang beroperasi di Indonesia paling tinggi berusia 35 tahun.

Adapun pesawat terbang selain kategori tersebut maksimal berusia 45 tahun.

Baca Juga: Pria di Singapura Perkosa Anak Tirinya Selama Lebih dari 20 Tahun, Dipenjara Hanya 9 Tahun

Terkait jenis pesawat Boeing 737-500, Danang menilai Boeing 737 seri Classics itu cukup tangguh.

Dia menambahkan, dari sisi spesifikasi seperti kapasitas penumpang, kargo, serta penggunaan bahan bakar juga lebih efisien dibandingkan versi pendahulunya, Boeing 737-200.

Selain itu, lanjut Danang, struktur, sistem pengoperasian varian Boeing 737-300, -400,-500 ini memiliki kesamaan dan license common type rating untuk penerbang.

"Sehingga, tentunya memberikan nilai ekonomis tersendiri untuk maskapai yang mengoperasikan Boeing 737 Classics," katanya.

Baca Juga: Haikal Hassan Blokir Akun 'Tukang Lapor', Muannas Alaidid: Bener-bener Ular Ente Beh

Dia menuturkan, Boeing 737-500 merupakan varian Boeing 737 yang terpendek sehingga kapasitas tempat duduk lebih sedikit, yakni 100 penumpang dibandingkan Boeing 737-300.

"Dari segi operational requirement (syarat pengoperasian) seperti panjang runway (landasan pacu) kurang dari 2.000 m - 1.830 m, yang memberikan fleksibilitas untuk dioperasikan ke bandara-bandara sekunder," katanya.

Namun, Danang mengatakan untuk Boeing 737-500 mayoritas sudah dipensiunkan (phase out) biasanya pada umur 21 tahun.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Baca Juga: Gorila di Taman Safari San Diego AS Bergejala Corona, Dua Ekor Dikonfirmasi Positif Covid-19

Pesawat Boeing jenis B737-500 itu memiliki Certificate of Airworthiness dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.

"Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Adita Irawati dalam keterangannya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, juga menjelaskan bahwa pengawasan meliputi pemeriksaan semua pesawat yang diparkir atau tidak dioperasikan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Baca Juga: Habib Rizieq jadi Tersangka Kasus Tes Swab, Muannas: Semua karena Dikomporin FZ

Berdasarkan data yang ada, Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Pada 19 Desember 2020 pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang, lalu pada 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah