Pria di Singapura Perkosa Anak Tirinya Selama Lebih dari 20 Tahun, Dipenjara Hanya 9 Tahun

- 12 Januari 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/geralt/

PR CIREBON - Seorang pria di Singapura melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama lebih dari 20 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan saat sang putri menginjak usia tujuh tahun dan telah dijatuhi hukuman delapan tahun, sembilan bulan, dan delapan minggu penjara pada Senin, 11 Januari 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia, kelakuan tak bermoral yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut membuat si anak terluka secara emosional dan berpikiran untuk bunuh diri.

Baca Juga: Ngabalin Unggah Foto Diduga SJ 182 Editan, Roy Suryo: Like Saja Dilaporkan, Apalagi Menyebarkan

Pria berusia 67 tahun yang tidak disebutkan namanya, karena adanya perintah menyembunyikan identitas demi melindungi korban, yang kini telah berusia 33 tahun.

Hakim menyoroti tingkat kerusakan psikologis yang dialami korban, yang tidak melaporkan pelecehan tersebut sampai tiga tahun lalu karena dia secara finansial bergantung pada terdakwa dan tidak ingin ibunya menjalani masa tuanya sendirian.

Hakim Distrik Jasvender Kaur mengatakan, korban telah berpikir untuk bunuh diri berkali-kali dan peka terhadap suara yang dibuat oleh pintu yang diklik karena itu mengingatkannya pada pelecehan tersebut.

Baca Juga: Viral Foto Diduga HRS dengan Tersangka Narkoba, Gus Romli: Jangan Ragu-ragu, Hukum dan Usir

Korban juga mengatakan bahwa kalimat apa pun yang diterima ayah tirinya tidak akan membuat perbedaan bagi dia karena tidak akan menghilangkan rasa sakit yang dia rasakan.

Dia juga bertanya-tanya apa mungkin bisa menjalin hubungan dengan normal setelah apa yang dialaminya.

Pria itu telah mengaku bersalah pada Oktober tahun lalu atas lima dakwaan penganiayaan, dengan sembilan dakwaan lainnya dipertimbangkan.

Baca Juga: DKI Jakarta Siap Vaksinasi Tahap Pertama, Azis Syamsuddin Apresiasi BPOM dan MUI

Dia mulai berkencan dengan ibu korban setelah ayah korban meninggal pada tahun 1989, dan mereka menikah sepuluh tahun kemudian.

Penganiayaan dimulai pada tahun 1994 dan pada tahun 1999 ketika korban berusia 12 tahun, pria tersebut menganiaya gadis tersebut ketika dia memintanya untuk membantu si pria mengenai masalah obat.

Korban menjadi terbiasa dengan pelecehan seksual selama bertahun-tahun, percaya bahwa satu-satunya jalan keluarnya adalah mengakhiri hidupnya atau menunggu sampai dia berusia 35 tahun untuk pindah ke flatnya sendiri.

Baca Juga: Tagih Janji Rp1 Miliar Haikal Hassan, Muannas Alaidid: Gak Minta Uang, Ngapain Antum Blok?

Ketika dia memberi tahu saudara lelakinya tentang pelecehan pada tahun 2013, dia menyarankan agar dia mengunci pintu kamar tidurnya.

Dia mulai melakukannya dan mengurangi pelecehan yang terjadi, tetapi ayah tirinya akan memaksa masuk karena kuncinya rusak.

Pada Februari 2017, ketika korban berusia 29 tahun, ibunya dirawat di rumah sakit dan ayah tirinya melecehkannya saat mereka kembali ke rumah.

Baca Juga: Sinyal Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Dilokalisir, Tim SAR Ungkap Kendala Pencarian

Dia menolak dan mengirim sms kepada kakaknya untuk memberitahu dia apa yang terjadi, mengatakan dia takut dan ingin mati.

Pelaku menghentikan tindakannya hanya ketika teman korban menelefon dan berbicara dengan keras di telefon, korban pun segera menelefon polisi untuk melapor.

Korban kemudian diperiksa dan diketahui kalau dia mengalami gejala gangguan stress pasca trauma dan depresi, mengatasi "self-talk" dengan mengingatkan diri sendiri bahwa ayah tirinya tidak pernah memperkosanya.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Dapat Lampu Hijau MUI dan BPOM, dr. Tirta Siap Siarkan Langsung saat Divaksin

Dia juga mengalihkan perhatiannya dengan pekerjaan dan mengingat kebutuhan ibunya akan keuangan dan hubungan.

Ayah tirinya mengatakan kepada penyelidik bahwa dia merasakan dorongan untuk menyentuh korban ketika dia sedang melewati masa puber.

Pelaku juga mengaku tergoda setelah melihat korban telanjang ketika membantu mengobatinya. Dikatakan juga bahwa pelaku tidak berhubungan intim secara teratur dengan istrinya.

Baca Juga: FBI Peringatkan Akan Adanya Protes Bersenjata Jelang Pelantikan Joe Biden

Jaksa penuntut meminta hukuman maksimal 10 tahun penjara dan tambahan tiga bulan penjara sebagai pengganti cambuk, sementara pembela meminta hukuman enam tahun dan 10 bulan, menyebut hukuman yang diajukan penuntut akan menghancurkan pelaku.

Pengacara menambahkan bahwa kliennya sendiri telah menjadi korban pelecehan seksual selama sekitar lima tahun sejak usia 15 tahun, ketika seorang pria melecehkannya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x