PR CIREBON - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab beberapa waktu lalu.
Tak hanya Habib Rizieq, sang menantu, Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat pun ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Tanggapi Video Haikal Hassan Jelekkan Jokowi, Muannas: Jangan Sampai Antum Dibilang Munafik
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," tutur Andi dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Ketiganya diduga menghalangi kerja Satags Covid-19 dalam menanggulangi virus corona dan disangkakan Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sempat menjalani perawatan dan melakukan tes swab. Namun, hasilnya seolah ditutupi.
Baca Juga: Update Pencarian Sriwijaya Air SJ182: Basarnas Kumpulkan 40 Kantong Jenazah
Sementara itu, CEO Indonesia Cyber Muannas Alaidid menanggapi penetapan status tersangka pada Habib Rizieq Shihab.
Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Muannas Alaidid menyeret insial FZ yang diduga mengarah kepada Fadli Zon dalam kasus Habib Rizieq tersebut.