Resmi, MUI Sebut Vaksin Sinovac Halal dan Dijamin Aman oleh BPOM

- 11 Januari 2021, 18:43 WIB
KETUA MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa vaksin Sinovac halal dan suci.*
KETUA MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa vaksin Sinovac halal dan suci.* /ANTARA/HO-MUI
PR CIREBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan vaksin corona produksi Sinovac, Tiongkok.
 
Hal itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
 
"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, BPOM memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
 
 
Kehalalan vaksin Sinovac tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, yang menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.
 
Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus corona menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.
 
Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. 
 
 
Niam mengatakan melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac.
 
Fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.
 
Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik atau aman)
 
 
Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.
 
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. 
 
BPJPH sendiri merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.
 
 
Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.
 
"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x