Kemenhub Terbitkan SE, Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

- 26 Januari 2021, 21:00 WIB
Kemenhub mengeluarkan SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.*
Kemenhub mengeluarkan SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.* /Dephub.go.id

PR CIREBON - Merujuk pada terbitnya dua Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru.

Kemenhub mengeluarkan SE Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

SE yang diterbitkan Kemenhub tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung–Palembang, Perjalanan Pelabuhan Bakauheni ke Palembang Hanya 3,5 Jam

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari s.d 8 Februari 2021,” jelas Adita di Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2021.

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Tanggapi Perubahan Iklim dan Penanganan Global, Presiden Jokowi Minta Lanjutkan Pembangunan Hijau

Sementara itu, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dimana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x