Kemenhub Terbitkan SE, Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

- 26 Januari 2021, 21:00 WIB
Kemenhub mengeluarkan SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.*
Kemenhub mengeluarkan SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.* /Dephub.go.id

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia, Hari Ini Tembus 1 Juta Kasus dan Angka Harian Jawa Barat Jadi yang Terbanyak

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementerian Perhubungan, ada beberapa penambahan antara lain:

Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Adapun sampel tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Akhirnya Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Diresmikan, Presiden Jokowi: Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.

Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum.

Adapun kendaraan bermotor umum itu meliputi angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x