PR CIREBON - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim untuk mengabaikan tuntutan terhadap mantan Jaksa Agung terkait masa hukuman.
ICW menganggap tunturan empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terlalu ringan bagi mantan Jaksa Pinangki dan sangat tidak objektif.
Selain itu, ICW mengatakan kasus dan kejahatan yang dilakuakan oleh mantan Jaksa Pinangki bukanlah kejahatan biasa, sehingga hukumannya harus dipertimbangkan lagi.
"Ia melakukan banyak kasus sekaligus yang merugikan negara dan melukai rasa keadilan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @sahabaticw pada Senin 25 Januari 2021.
Berikut merupakan tiga poin yang membuat ICW keberatan atas tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa kepada Pinangki:
1. Pinangki diduga menerima suap dari buron korupsi Djoko Tjandra untuk membantu buronan korupsi tersebut dari proses hukum melalui fatwa Mahkamah Agung.
Baca Juga: Gunakan Kendaraan Milik Warga, Pengungsi Gunung Merapi Dipulangkan Hari Ini
2. Pinangki melakukan pencucian uang untuk menyamarkan suap dari Djoko Tjandra melalui pembelian mobil mewah dan pembiayaan perawatan kecantikan di Amerika.